Profil
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- Lembaga Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
- LPM dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua dengan berkoordinasi dengan Wakil Ketua
- Koordinator LPM diangkat dan diberhentikan oleh Ketua atas usul dan pertimbangan Senat Sekolah Tinggi
- LPM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dalam hal ini STIT Jembrana Bali
- LPM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Monev dan AMI, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) di STIT Jembrana Bali.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
AUDIT INTERNAL
Audit Internal LPM STIT Jembrana
INSTRUMEN MONITORING
Instrumen monitoring LPM STIT Jembrana