• LPM STIT JEMBRANA
  • Ilmu dan Amal

Profil

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

  1. Lembaga Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
  2. LPM dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua dengan berkoordinasi dengan Wakil Ketua
  3. Koordinator LPM diangkat dan diberhentikan oleh Ketua atas usul dan pertimbangan Senat Sekolah Tinggi
  4. LPM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dalam hal ini STIT Jembrana Bali
  5. LPM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Monev dan AMI, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) di STIT Jembrana Bali.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Akreditasi

Ini

19/08/2025 17:32 - Oleh Administrator - Dilihat 6 kali
AUDIT INTERNAL

Audit Internal LPM STIT Jembrana

13/08/2025 08:31 - Oleh Administrator - Dilihat 23 kali
HASIL MONEV

Hasil Monitoring dan Evaluasi

13/08/2025 08:05 - Oleh Administrator - Dilihat 22 kali
INSTRUMEN MONITORING

Instrumen monitoring LPM STIT Jembrana

13/08/2025 06:17 - Oleh Administrator - Dilihat 22 kali
FORMULIR

Formulir

13/08/2025 06:04 - Oleh Administrator - Dilihat 27 kali