• LPM STIT JEMBRANA
  • Ilmu dan Amal

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi LPM

Berdasarkan dokumen Tata Kerja Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi STIT Jembrana yang ditetapkan melalui SK Ketua STIT Jembrana Tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu STIT Jembrana, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penerapan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem penjaminan mutu universitas. LPM dipimpin oleh seorang Ketua Lembaga yang membawahi 3 (Tiga) Divisi, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Monev dan AMI, dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) di STIT Jembrana.

LPM merupakan lembaga yang dibentuk oleh Ketua STIT Jembrana dan memiliki fungsi menjalankan sistem penjaminan mutu di tingkat Sekolah Tinggi . LPM berkoordinasi dengan ketua dalam upaya peningkatan mutu STIT Jembrana yang berkelanjutan sehingga tercapai visi dan misi STIT Jembrana. LPM memiliki garis komando dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di prodi. Fungsi UPM dan GKM adalah menjalankan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas dan prodi. UPM dan GKM berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan prodi dalam menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu. Koordinasi juga dilakukan agar temuan hasil monev dapat ditindak lanjuti sesuai kewenangan pimpinan fakultas dan prodi sehingga terjadi peningkatan mutu secara berkelanjutan. 

Tugas dan Fungsi LPM

  1. Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu UIR sesuai dengan SN Dikti, dan secara bertahap melampaui-nya sehingga terjadi peningkatan mutu yang berkelanjutan.
  2. Merancang model penjaminan mutu untuk mendorong budaya mutu
  3. Menyiapkan dan menyusun perangkat dokumen sistem penjaminan mutu
  4. Mengendalikan dan menjamin pelaksanaan sistem penjaminan mutu
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu
  6. Melakukan audit mutu internal (AMI) akademik dan non akademik seluruh unit di lingkungan UIR.
  7. Melakukan pengendalian, perbaikan dan peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam rangka tercapainya sistem penjaminan mutu yang baik
  8. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu.
  9. Melakukan pelatihan untuk meningkatkan mutu SDM
  10. Melakukan kerjasama dengan institusi lain di bidang sistem penjaminan mutu di tingkat nasional dan intemational
  11. Melaporkan secara periodik kepada Rektor tentang pelaksanaan penjaminan mutu

Tugas dan fungsi LPM tersebut dijalankan dengan cara kerja-tim (team work) bersama UPM dan GKM. Dalam lingkup organisasi internal, LPM terdiri dari Ketua, 3 (Tiga) Divisi, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Monev dan AMI, dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Akreditasi

Ini

19/08/2025 17:32 - Oleh Administrator - Dilihat 6 kali
AUDIT INTERNAL

Audit Internal LPM STIT Jembrana

13/08/2025 08:31 - Oleh Administrator - Dilihat 23 kali
HASIL MONEV

Hasil Monitoring dan Evaluasi

13/08/2025 08:05 - Oleh Administrator - Dilihat 23 kali
INSTRUMEN MONITORING

Instrumen monitoring LPM STIT Jembrana

13/08/2025 06:17 - Oleh Administrator - Dilihat 22 kali
FORMULIR

Formulir

13/08/2025 06:04 - Oleh Administrator - Dilihat 27 kali